Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Prabowo Membuka Kemungkinan Gibran sebagai Cawapres

SUARA.co.id - Bakal Calon Presiden, Prabowo Subianto, memberikan tanggapan terhadap kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi pendampingn...


SUARA.co.id
- Bakal Calon Presiden, Prabowo Subianto, memberikan tanggapan terhadap kemungkinan Gibran Rakabuming Raka menjadi pendampingnya dalam Pilpres 2024. Prabowo menegaskan bahwa keputusan ini akan bergantung pada kehendak rakyat, bukan semata-mata kehendak elit politik. Hal ini diungkapkan Prabowo kepada wartawan ketika ditemui di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Rabu lalu (13/10/2023).

Namun, penentuan apakah Gibran akan menjadi calon wakil presiden (cawapres) masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan mengambil keputusan tentang batasan usia calon presiden dan cawapres pada Senin (16/10/2023).

Prabowo menjelaskan, "Setelah putusan MK, kita akan menunggu keputusan dari MK." Sebelumnya, Gibran telah beberapa kali mengakui bahwa Prabowo telah menawarkan posisi cawapres kepadanya. Namun, Gibran merasa bahwa usianya belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.

Gibran, Wali Kota Solo, juga telah melaporkan tawaran tersebut kepada petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.

Sebagai catatan, saat ini aturan mengenai syarat usia minimal untuk calon presiden dan cawapres sedang digugat ke MK. Beberapa pemohon perkara, termasuk mahasiswa, pengacara, kepala daerah, dan politisi, mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun. Dua partai, yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, juga mengajukan gugatan terkait syarat usia minimal ini. Gugatan ini mencakup beragam usulan, termasuk menurunkan batasan usia menjadi 21 hingga 65 tahun atau 25 hingga 35 tahun.





Reponsive Ads